dailykota.com – Mayoritas buruh di kawasan IMIP, dengan jabatan “CREW”. Menerima Upah Pokok di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun . Hal tersebut menimbulkan permasalahan kenaikan upah di terapkan di hanya Rp. 75.000,- lebih rendah dari ketetapan UMK Morowali tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp. 3.489.319,- menurut SK Nomor 500.15.14.1/674/DISNAKERTRANS-6.ST/ yang di keluarkan oleh Gubernur .

Ketua Henry Foord Jebbs menjelaskan kenaikan upah yang di laksanakan oleh perusahaan di Kawasan IMIP tidak mampu meningkatkan kualitas hidup buruh.

“SBIPE IMIP – Morowali menuntut perbaikan upah pokok buruh di kawasan IMIP minimal mencapai Rp. 3.489.319. Sepeti tunjangan lokasi, perumahan, dan keluarga,” kata Hendry. Senin, 26 Februari 2024.

Audit Sistem K3 di kawasan IMIP dengan melibatkan serikat buruh. Sediakan sarana dan pra sarana klinik yang memadai dengan menambah setidak – tidaknya 10 – 15 klinik dengan layanan 24 jam. Penuhi seluruh kebutuhan korban luka-luka tragedi kecelakaan di (Meledaknya Tungku). Serta dan Korban Kebakaran atas nama Herwin serta berikan jaminan untuk dapat bekerja kembali paska pemulihan.

Berikan Alat Pelindung Diri () yang layak sesuai tingkat resiko kerja dengan standard K3 pertambangan. Wujudkan management hubungan kerja yang tidak merugikan buruh IMIP. Wujudkan upah layak bagi buruh. Naikkan Upah/Gaji Pokok buruh IMIP sesuai dengan UMK Morowali tahun 2024. Serta berlakukan Skala Upah bagi buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Dengan rumusan yang telah di atur oleh Permenaker No. 1 Tahun 2017.

Perbaiki layanan Medical Check Up (MCU) tahunan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Hentikan pembatasan pelayanan kesehatan dengan kedok antrian terbatas terhadap buruh. Cabut UU Cipta Kerja dan seluruh turunanya. Bangun industrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat di atas kemenangan reforma agraria sejati. (*)