dailykota.com MOROWALI – Korban yang meninggal akibat meledaknya Tungku Smelter di PT ITSS bertambah menjadi 19 orang. Terdiri dari 11 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 8 Tenaga Kerja Asing (TKA). Setelah sebelumnya Amiruddin menjalani perawatan di RSUD Morowali. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya Rabu, 27 Desember 2023, pukul 24.15 Wita.
Almarhum Amiruddin merupakan warga Desa Pammusureng, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan, Rabu, 27 Desember 2023.
“Ya, benar. Korban meninggal atas nama Amiruddin, berasal dari Kabupaten Bone,” ujarnya.
Dedy menyampaikan bahwa jenazah korban akan di berangkatkan ke kampung halaman untuk di makamkan.
“Kami akan memulangkan jenazah ke kampung halaman. Sebagaimana yang di lakukan kepada para korban sebelumnya yang telah di makamkan di kampung halaman masing-masing,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan kepada para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang di berikan oleh PT IMIP sebesar Rp600 juta untuk setiap korban. Santunan ini secara simbolis akan di serahkan kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.
Sebelumnya, PT IMIP telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Santunan ini juga mencakup biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan lainnya. Para korban meninggal akan mendapatkan santunan berupa jaminan santunan. Jumlah santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah, di Kawasan IMIP sebesar Rp3.675.000. Atau setara Rp174.400.000. Selain itu, di berikan juga dana pemakaman jenazah sebesar Rp10 juta.
PT IMIP juga menjamin santunan berkala sekaligus sebesar Rp12 juta. Serta memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang di bayarkan sekaligus, setara dengan iuran yang telah di bayarkan untuk masing-masing pekerja.
Bagi korban fatality yang memiliki anak usia sekolah, PT IMIP menjamin santunan pendidikan maksimal dua orang anak. Mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi. (*)