dailykota.com (DLH) dan Provinsi menyepakati langkah-langkah untuk menangani debu dari kegiatan batuan di Kota Palu dan Kabupaten .

Kesepakatan ini di capai setelah rapat pengendalian pencemaran debu yang melibatkan para Kepala Teknik Tambang () Penanggung Jawab Usaha di Aula Kantor DLH Provinsi Sulawesi Tengah, baru-baru ini.

Berikut beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut:

  • wajib memasang sprinkler air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu selama 30 hari ke depan.
  • Pelaku usaha harus menyiram jalan minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan, termasuk jalan hauling ke Jetty.
  • Pelaku usaha di wajibkan menyampaikan laporan RKL-RPL. Serta laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.
  • Tim DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota akan meninjau lapangan bersama pihak pelaku usaha ke seluruh lokasi tambang. Untuk memantau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).
  • Pelaku usaha setuju melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi berwenang.
  • Pelaku usaha harus memastikan material yang di angkut tidak melebihi kapasitas dumptruck dan menggunakan penutup bak belakang dalam kondisi baik.
  • Pelaku usaha wajib mematuhi kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kesepakatan ini, di harapkan masalah debu dari kegiatan pertambangan dapat segera teratasi dan tidak lagi mengganggu masyarakat. hn/*)