dailykota.com PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan DLH Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati langkah-langkah untuk menangani debu dari kegiatan tambang batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Kesepakatan ini di capai setelah rapat pengendalian pencemaran debu yang melibatkan para Kepala Teknik Tambang (KTT) Penanggung Jawab Usaha di Aula Kantor DLH Provinsi Sulawesi Tengah, baru-baru ini.
Berikut beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut:
- Pelaku usaha wajib memasang sprinkler air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu selama 30 hari ke depan.
- Pelaku usaha harus menyiram jalan minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan, termasuk jalan hauling ke Jetty.
- Pelaku usaha di wajibkan menyampaikan laporan RKL-RPL. Serta laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.
- Tim DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota akan meninjau lapangan bersama pihak pelaku usaha ke seluruh lokasi tambang. Untuk memantau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).
- Pelaku usaha setuju melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi berwenang.
- Pelaku usaha harus memastikan material yang di angkut tidak melebihi kapasitas dumptruck dan menggunakan penutup bak belakang dalam kondisi baik.
- Pelaku usaha wajib mematuhi kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kesepakatan ini, di harapkan masalah debu dari kegiatan pertambangan dapat segera teratasi dan tidak lagi mengganggu kesehatan masyarakat. hn/*)