dailykota.com Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim telah menetapkan MR (55) sebagai tersangka.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Kasihumas AKP Triyanto menjelaskan, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara di hari Jumat, 17 Mei dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status MR menjadi tersangka dengan Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap AKP Triyanto.

Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024), di ruang unit PPA Touna, penyidik memeriksa korban dan ayah korban. Di dampingi oleh P2TP2A . Pemeriksaan dugaan ini di lanjutkan dengan Gelar Perkara untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sore harinya, saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian, yaitu Pr. AU, Pr. VA, dan Pr. NJ, di periksa untuk melengkapi berkas perkara.

AKP Triyanto menyatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, penyidik akan menggali informasi tambahan jika di perlukan. Berkas perkara akan di rampungkan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika di anggap lengkap.

Pasal yang Di kenakan dan Proses Penahanan

Menurut AKP Triyanto, tersangka MR di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp. 72.000.000.

“Dengan pasal yang di kenakan, tersangka MR tidak dapat di tahan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” jelasnya.

Kasihumas AKP Triyanto berharap keluarga korban tetap bersabar karena kasus ini sedang di tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pintu Polres Touna selalu terbuka untuk koordinasi jika ada kendala,” tutupnya. (*)