Palu – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Surat Keputusan (SK) Fungsi dan Status Jalan Daerah untuk tahun 2023. Di Swiss Bell Hotel Palu, Jumat, 06 Oktober 2023.
Penandatanganan MoU tersebut dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, bersama para pemimpin daerah di seluruh Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah beserta para pemangku kepentingan terkait yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Hal ini dianggap sebagai komitmen bersama untuk mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi di daerah.
Lebih lanjut, Rusdy Mastura tersebut mengungkapkan, infrastruktur jalan adalah pondasi utama dalam pengembangan ekonomi dan sosial suatu daerah. Jalan yang berkualitas dan terkoneksi dengan baik akan membuka akses ke berbagai wilayah, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi beberapa isu strategis dalam pembangunan jangka menengah 2021-2026. Salah satu isu tersebut adalah “pembangunan infrastruktur daerah dan mendukung kemandirian energi,” yang juga menjadi fokus perhatian saat ini.
Rusdy Mastura menekankan bahwa jaringan jalan daerah merupakan bagian integral dari seluruh sistem jalan di suatu daerah. Kualitas jalan daerah yang buruk dapat berdampak negatif pada seluruh jaringan jalan, yang pada gilirannya akan meningkatkan biaya logistik dan mengurangi daya saing daerah tersebut.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam program penyelenggaraan jalan. Undang-undang mengamanatkan kepada gubernur untuk mengatur fungsi jalan di wilayahnya berdasarkan masukan dari kabupaten/kota.
“Proses penyusunan surat keputusan gubernur tentang fungsi jalan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang bersifat teknokratik, partisipatif, dan berbasis masyarakat telah dimulai sejak akhir triwulan pertama tahun 2023,” jelas Rusdy Mastura.
“Dan alhamdulillah, saat ini kerja keras kita telah mencapai tahap akhir dengan penentuan fungsi dari seluruh jalan di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) fungsi jalan ini, masing-masing kepala daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan daerah akan dapat menetapkan ruas-ruas jalan yang berada di bawah kewenangannya. “Berharap bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai Fungsi dan Status Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah akan menjadi regulasi strategis yang akan menjadi panduan dalam mewujudkan gerakan cepat menuju Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan maju,” tutup. **