dailykota.com PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah kembali melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan pajak 10% di sejumlah cafe dan warung makan. Senin, 05 Februari 2024.
Dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak restoran 10%. Sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkan kewajibannya.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan tarif pajak restoran 10% di dasarkan pada Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini berarti setiap pembelian makanan atau minuman baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering. Akan di kenakan bayaran pajak sebesar 10%.
“Tentunya pajak yang di bayarkan akan di gunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” ungkap wali kota.
Wali kota menekankan harapannya kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu. Untuk lebih meningkatkan kegiatan pemantauan di lapangan. Bagi pelaku usaha yang tidak patuh, sanksi tegas akan di berlakukan. (*)