dailykota.com – Pemerintah Kota Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Daerah kembali melakukan dan edukasi mengenai penerapan pajak 10% di sejumlah dan warung makan. Senin, 05 .

Dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak restoran 10%. Sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkan kewajibannya.

Sebelumnya, Palu menjelaskan tarif pajak restoran 10% di dasarkan pada Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022. Tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini berarti setiap pembelian makanan atau minuman baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering. Akan di kenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang di bayarkan akan di gunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” ungkap wali kota.

Wali kota menekankan harapannya kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu. Untuk lebih meningkatkan kegiatan pemantauan di lapangan. Bagi yang tidak patuh, sanksi tegas akan di berlakukan. (*)