dailykota.com PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu optimalkan penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% bagi pelaku usaha kuliner. Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dalam keterangan pers. Di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu pada Rabu, 21 Februari 2024.
Irmayanti menjelaskan penerapan pajak di kota Palu makan dan minum sebesar 10% telah berlangsung sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kota Palu sendiri menerapkannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Irmayanti menegaskan penerapan pajak telah di lakukan sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terkait dengan keberatan yang di sampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner, pemerintah akan mengundang pihak terkait untuk membahas hal tersebut.
Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang mengatur lebih lanjut mengenai pajak makan dan minum 10%. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka menegakkan peraturan tersebut, pemerintah telah membentuk 82 tim bersama aparat penegak hukum. Tim-tim ini akan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Sanksi akan di berikan kepada yang tidak mematuhi aturan, mulai dari peringatan hingga penutupan sementara usaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, menekankan bahwa pajak ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk membangun kota. Hasil dari pajak tersebut akan di gunakan untuk pembangunan fasilitas masyarakat dan lainnya. Komalasari juga menyatakan komitmennya untuk menyosialisasikan pajak ini kepada masyarakat, terutama pelaku usaha warung.
Di tambahkan pajak makan dan minum ini tidak di bebankan kepada penjual, melainkan kepada konsumen. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang kewajiban membayar pajak perlu di tingkatkan untuk mendukung pembangunan kota.