PALU, DAILYKOTA – Pengakuan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah memasuki tahap penting. Pemerintah provinsi kini menelaah tujuh dokumen usulan pengakuan masyarakat adat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum diajukan ke tingkat kementerian.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Novalina meminta panitia pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat mempercepat proses verifikasi agar pengajuan tersebut tidak kembali terkendala persoalan administrasi.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 2 November 2026.
Novalina mengingatkan tim verifikasi agar menjadikan pengalaman pengajuan sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Sejumlah dokumen yang pernah diajukan masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian sehingga kekurangan serupa harus dihindari.
“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.
Ia meminta tim memeriksa seluruh aspek secara cermat, mulai dari kelengkapan administrasi, asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
Menurut Novalina, ketelitian dalam memeriksa dokumen menjadi kunci agar proses pengakuan memiliki dasar yang kuat dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan personel dalam tim teknis. Perwakilan setiap perangkat daerah diharapkan tetap konsisten terlibat sehingga pemahaman terhadap dokumen dan tahapan verifikasi tidak terputus.
Setiap kendala yang ditemukan selama pemeriksaan, lanjutnya, harus segera dikoordinasikan agar dapat diselesaikan bersama tanpa menghambat proses pengajuan.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran untuk verifikasi lapangan, Novalina mendorong panitia menyusun strategi pelaksanaan dan memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil serta pihak terkait.
Melalui percepatan tersebut, Pemprov Sulteng berharap pengakuan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat, kelembagaan, dan wilayah adat.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi serta unsur terkait lainnya.

