, DAILYKOTA – Massagus Farizi resmi ditunjuk sebagai pengacara utama yang menggantikan Hotman Paris Hutapea dalam kasus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penunjukan ini dilakukan segera setelah Hotman Paris mengumumkan pengunduran dirinya pada 23 Juli 2026. Dengan pengalaman sebagai pensiunan jaksa, Massagus Farizi akan memimpin tim hukum untuk melanjutkan pendampingan Febrie Adriansyah di Jakarta.

Massagus Farizi bukan sosok asing di dunia hukum. Sebagai pensiunan jaksa senior, ia memiliki pemahaman mendalam tentang mekanisme penyidikan dan proses hukum. Tim yang dipimpin Massagus Farizi terdiri dari pengacara muda dan pensiunan jaksa lainnya, yang semuanya berpengalaman menangani kasus-kasus besar. Transisi ini diharapkan membawa pendekatan pembelaan yang lebih teknis dan berbasis regulasi.

Febrie Adriansyah sendiri berstatus tersangka TPPU dengan barang bukti signifikan berupa emas seberat 74 kg yang diperkirakan bernilai Rp92,5 miliar, serta uang ratusan miliar rupiah. Penahanan Febrie dilakukan di Jakarta Timur selama 20 hari pertama, sesuai prosedur penitipan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan regulasi penting seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ini menjadi fokus utama bagi tim Massagus Farizi.

“Kami akan melanjutkan pendampingan hukum Pak Febrie sesuai prosedur dan menjaga integritas proses. Tidak ada perlakuan khusus, semua berjalan sesuai aturan,” kata Massagus Farizi, pengacara pengganti.

Pergeseran strategi hukum ini menandai perubahan dari gaya vokal dan publikasi Hotman Paris menjadi pendekatan yang lebih berorientasi pada teknis regulasi yang diusung oleh Massagus Farizi. Latar belakangnya sebagai pensiunan jaksa memberikan kredibilitas kuat pada strategi pembelaan, dengan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme penyidikan. Tim Massagus Farizi diperkirakan akan lebih menekankan pada prosedural, bukti, dan regulasi yang berlaku.

Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara, menambahkan, “Mundurnya seorang pengacara tidak mengubah kewajiban hukum seorang tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi.” Febrie Adriansyah sendiri mengungkapkan perasaannya, “Saya merasa dikriminalisasi. Penahanan ini dipaksakan. Namun saya percaya tim pengacara baru akan memperjuangkan hak saya.”

Kehadiran Massagus Farizi diprediksi akan menurunkan sorotan media yang sebelumnya tertuju pada kasus ini, namun di sisi lain meningkatkan kesan serius dan formal dalam pembelaan hukum. Meskipun Febrie kehilangan figur populer, ia kini didampingi oleh pengacara dengan pengalaman teknis yang relevan dan mendalam, memperkuat posisi Massagus Farizi dalam menghadapi kasus ini. */ar