dailykota.com PALU, mantan Anggota yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi , menegaskan kesiapannya membawa kasus dugaan penggelapan UMKM ke pengadilan. Langkah ini ia tempuh untuk membersihkan nama baiknya dari berbagai tuduhan yang menurutnya tidak berdasar. Ia berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya dengan pasal pencemaran nama baik dan ITE jika tidak ada dari mereka.

“Saya siap menghadapi proses hukum dan memenuhi panggilan pihak berwenang. Karena tidak ada dasar kuat yang membuktikan tuduhan ini,” ujar Marselinus tegas di hadapan media, Sabtu malam, 9 November 2024.

Marselinus, yang akrab disapa Marsel, membantah semua tuduhan yang di alamatkan padanya. Ia menyebut, berdasarkan laporan BPK, tidak di temukan indikasi terkait bantuan usaha melalui pokir saat dirinya menjabat di DPRD Kota Palu pada tahun anggaran . Sedangkan bantuan , menurutnya, belum di periksa oleh BPK.

Dalam klarifikasinya, Marsel juga menepis tuduhan pengambilan paksa bantuan tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada 2023. Ia menjelaskan bahwa peralatan tersebut di pinjam secara resmi untuk acara tertentu, dan ia sendiri yang datang bersama temannya, bukan melalui utusan.

“Saya meminjam dengan cara baik-baik dan berniat mengembalikan. Namun, salah satu penerima bantuan meminta agar barang tersebut di simpan sementara di saya,” jelas Marsel.

Terkait tuduhan manipulasi bantuan alat musik untuk kelompok Maranatha, Marsel menyatakan hal itu terjadi karena kesalahan data di Dinas Sosial mengenai alamat penerima. Alat musik tersebut, kata Marsel, hanya di titipkan sementara hingga masalah data di perbaiki.

Ia juga membantah tudingan pergantian nama penerima bantuan secara ilegal serta kepemilikan mesin pres batako. Marsel menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan di lakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada pelanggaran.

“Dugaan pergantian nama penerima bantuan dan penguasaan barang secara ilegal ini tidak benar. Tuduhan ini telah merusak nama saya, keluarga, dan partai,” tegasnya.

Marsel menegaskan, jika pihak penuduh tidak segera meminta maaf, ia akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

Sementara itu, kasus ini telah di laporkan oleh dua pengacara Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, yang mewakili pelapor berinisial SH, IM, dan WY. Laporan resmi mereka telah di serahkan ke Polda Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2024.

“Saya yakin tuduhan ini hanya fitnah. Jika mereka merasa telah memfitnah, lebih baik segera meminta maaf. Jika tidak, kita akan bertemu di meja hijau,” tutup Marsel. **