, DAILYKOTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadapi kritik keras Hotman Paris dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 20 Juli 2026. Laporan ini menyusul ucapan Hotman yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, memicu reaksi dari dan menjadi sorotan publik.

Insiden bermula ketika Hotman Paris mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers tersebut. Ucapan Hotman Paris ini terekam jelas dalam rekaman video yang kemudian beredar luas. Sikap ini dinilai tidak etis dan melanggar prinsip komunikasi antara narasumber dan jurnalis.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?” kata Hotman Paris Hutapea, pengacara, saat konferensi pers pada 17 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi PWI tercatat dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Juli 2026. Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat profesi jurnalis setelah kritik keras Hotman Paris.

“Kami laporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 KUHP. Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana,” kata Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp200 juta. Barang bukti berupa rekaman video konferensi pers telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Kasus kritik keras Hotman Paris ini menjadi perhatian serius.

Dewan Pers juga turut bersuara mengenai polemik ini, mengeluarkan pernyataan resmi pada 21 Juli 2026 yang menggarisbawahi pentingnya etika dalam komunikasi publik. Ketua Dewan Pers mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan adalah bagian integral dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” kata Komaruddin , Ketua Dewan Pers.

“Pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” lanjut Komaruddin Hidayat.

Meskipun Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026, PWI menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana. PWI menegaskan bahwa proses hukum terhadap kritik keras Hotman Paris akan terus berlanjut.

“Permintaan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan ucapan saya yang menyinggung wartawan, saya mohon maaf,” kata Hotman Paris Hutapea melalui unggahan Instagramnya.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya menjaga hubungan profesional antara narasumber dan media, serta perlindungan terhadap jurnalistik. Persatuan Wartawan Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan di Indonesia tetap terjaga dari tindakan perendahan.