dailykota.com PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Penetapan ini di lakukan usai rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024. Pemilihan sendiri akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Palu, Idrus, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut di tuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 502 tentang penetapan pasangan calon. Tiga pasangan yang di tetapkan adalah Drs. Hidayat, M.Si berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, H. Hadianto Rasyid, SE dengan Imelda Liliana Muhidin, dan Dr. Muhammad J Wartabone berpasangan dengan Dr. Rizal Dg Sewang.
“Kontestasi Pilkada 2024 Kota Palu akan di ikuti tiga pasangan calon. Kami juga sudah mengundang mereka untuk hadir besok dalam pengundian dan penetapan nomor urut yang akan di gelar pukul 19.00 WITA, atau ba’da isya, di depan kantor KPU Palu,” jelas Idrus.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menambahkan bahwa ada pembatasan jumlah massa yang di izinkan hadir saat pengundian nomor urut pada Senin malam, 24 September 2024.
“KPU hanya mengizinkan masing-masing pasangan calon membawa maksimal 50 orang. Sesuai dengan kartu identitas yang telah di bagikan,” kata Iskandar.
Pembatasan ini di berlakukan demi menjaga keamanan dan menyesuaikan kapasitas lokasi pengundian nomor urut.
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024, termasuk hasil tes kesehatan dan bebas narkoba.
“Mereka di nyatakan siap memimpin Kota Palu untuk lima tahun ke depan,” tutup Iskandar. (hn/*)