dailykota.com , mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah , di jatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Di lansir dari www.netiz.id ini terkait kasus pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten tahun 2019, yang merugikan negara hingga Rp1,87 miliar.

DB Lubis, yang juga menjabat sebagai Plt Inspektur Inspektorat Donggala saat itu, tidak sendiri. Mardiana, Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, turut di vonis dengan hukuman yang sama. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang di pimpin Chairil Anwar, memerintahkan keduanya untuk mengembalikan kerugian negara. DB Lubis di wajibkan membayar Rp462 juta, subsider satu tahun penjara, sementara Mardiana harus mengembalikan Rp774 juta, juga subsider satu tahun penjara.

Abd Muin, mantan kuasa hukum DB Lubis, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Klien kami di berikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan,” kata Muin. Sabtu, 11 Januari 2025.

Kasus ini menyoroti praktek korupsi yang merugikan banyak desa di Donggala. Berdasarkan audit BPK, DB Lubis memerintahkan Mardiana menaikkan harga pengadaan alat TTG hingga 15%. Serta memaksa kepala desa membayar untuk yang tidak sepenuhnya di berikan. Sebanyak 108 desa dari 116 yang terlibat tidak menerima pelatihan yang di janjikan.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2019, ketika DB Lubis dan Mardiana bekerja sama dalam pengadaan TTG yang ternyata penuh manipulasi dan penyelewengan .

Dengan putusan ini, DB Lubis dan Mardiana harus menghadapi hukuman dan mengembalikan kerugian negara. Keputusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka.

Kasus ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas korupsi, yang masih menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia. hn/kb