JAKARTA, DAILYKOTA – Kasus korupsi kepala daerah kembali mengguncang birokrasi Tanah Air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 11 pejabat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penangkapan ini, yang sebagian besar terjadi di Jawa Tengah, mengungkap modus gratifikasi, pemerasan, dan jual beli jabatan, dengan pemicu utama mahalnya biaya politik pilkada serta lemahnya pengawasan internal.
Kesebelas kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi kepala daerah ini meliputi sembilan bupati, satu wali kota, dan satu wakil bupati. Beberapa nama yang terungkap antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah, dengan fokus terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah.
Modus korupsi kepala daerah yang diungkap KPK sangat beragam, mulai dari pemerasan terkait jabatan perangkat desa seperti yang dilakukan Bupati Pati Sudewo, hingga pemotongan insentif pajak ASN oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima fee proyek dan dana CSR. Selain itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terlibat jual beli jabatan Sekda dengan imbalan mobil mewah. Barang bukti terbesar disita dari OTT Sukoharjo berupa uang tunai Rp21,2 miliar dan 25 keping emas, dengan total estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar sepanjang semester pertama 2026.
Tindakan tegas KPK ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemberantasan korupsi kepala daerah. KPK juga memiliki peraturan internal terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi yang terus diperbarui untuk menjerat para oknum.
“Mahalnya ongkos politik dalam pilkada menjadi salah satu pemicu kepala daerah terjerat korupsi. Korupsi tidak muncul dari satu faktor, melainkan kombinasi integritas individu dan kelemahan sistem,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
“Kepala daerah harus menahan nafsu menjadikan kekuasaan sebagai sumber rente. OTT demi OTT menunjukkan kegagalan kita membangun sistem politik yang bersih,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
“Retret militer yang pernah digagas untuk membina moral kepala daerah terbukti tidak efektif. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistem politik dan pengawasan ketat,” kata Mahfud MD, Menko Polhukam. Oleh karena itu, fenomena korupsi kepala daerah ini menuntut reformasi sistemik dalam politik dan birokrasi. KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, namun diperlukan dukungan dari semua pihak untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.