dailykota.com JAKARTA (Sulteng) melakukan kerja ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) . Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kamis, 17 Oktober .

Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan Wakil Ketua, Aristan, hadir dalam konsultasi tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja), H. Ishak, memimpin jalannya diskusi yang di dampingi Wakil Ketua , dan Sekretaris Ronald Gulla. Beberapa anggota Panja lain yang turut serta di antaranya H. Zalzulmida A. Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.

Sekretaris , Siti Rachmi Amir Singi, bersama Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan, Asmir Julianto Hanggi, dan perancang peraturan Hartati, juga turut hadir. Tim ahli dan perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulteng, Adiman dan Kabag Biro Hukum, Siti Rahmawati, memperkuat tim tersebut.

Kunjungan kerja DPRD Sulteng ini di sambut oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto, dan Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I, Rincih Rustiana.

Diskusi berjalan lancar, dan berbagai pertanyaan terkait Ranperda Tatib di sampaikan oleh para peserta. I Nyoman Slamet, misalnya, mempertanyakan perlunya untuk memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi. Slamet Endarto menjelaskan bahwa aturan tersebut di perbolehkan karena merupakan bagian dari kearifan lokal.

Selain itu, Zainal Abidin Ishak juga bertanya mengenai tata cara menyanyikan lagu daerah setelah lagu Indonesia Raya dalam resmi. Endarto memastikan hal itu dapat di lakukan sesuai dengan peraturan kearifan lokal yang di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.

Anggota DPRD juga membahas keikutsertaan dalam rapat paripurna secara daring, khususnya melalui Zoom, yang di izinkan dalam kondisi darurat. Ronald Gulla menambahkan pertanyaan mengenai penggunaan Tatib lama, dan di jelaskan bahwa Tatib lama masih berlaku selama belum ada perubahan, sehingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat di bentuk dengan aturan tersebut.

Konsultasi juga menegaskan bahwa anggota DPRD harus berdomisili di ibu kota provinsi, yakni . Selain itu, setiap Ranperda, baik dari DPRD maupun gubernur, harus di sertai dengan naskah akademi. Dan penyebarluasan Ranperda dapat di lakukan melalui media massa, media sosial, atau Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan ini memperkuat pemahaman DPRD Sulteng dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kearifan lokal yang berlaku di Sulawesi Tengah. *