dailykota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya dalam menjalankan Pemilihan Umum dengan sukses, melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan komitmen untuk menghindari Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta sengketa.

Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Donggala, M. Unggul, pada Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum , bersama dan PPS se Kabupaten Donggala, di Swissbell Palu. Rabu, 13 Desember .

Ketua KPU Donggala M. Unggul mencatat bahwa pada tahun 2019, terdapat tiga kecamatan di Kabupaten Donggala yang mengalami sengketa, dan empat Tempat Pemungutan Suara () yang melakukan PSU. Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan (2 PSU), Kecamatan Balesang (1 PSU), dan Kecamatan Sojol (1 PSU).

“Dengan harapan kita, tidak akan ada lagi PSU. PSU bukanlah prestasi, melainkan merupakan kegagalan dalam menjalankan tugas,” ujar M. Unggul.

Lebih lanjut, M. Unggul mengingatkan bahwa tugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 adalah membentuk KPPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pemilu yang aman. Oleh karena itu, pembentukan KPPS harus di dasarkan pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas. Karena merekalah yang akan menjalankan proses pemungutan suara pada hari pemilihan.

“Jadi, jika pembentukan KPPS di lakukan oleh orang yang tidak profesional, tidak memiliki kompetensi, dan tidak berintegritas, kita dapat memprediksi adanya masalah di TPS tersebut pada saat Pemilu,” ungkap Unggul.

M. Unggul juga menyoroti bahwa tanggung jawab terhadap PSU dan sengketa juga merupakan bagian dari kinerja KPU. Untuk itu, dia menekankan pentingnya memastikan bahwa anggota KPPS di pilih dari kalangan yang kompeten, dan mengingatkan PPS untuk menjaga diri, integritas, serta sumpah janji, dengan lebih mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Pemilihan 2024 di harapkan akan menjadi , karena kinerja PPS dan PPK akan di evaluasi kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (hn)