dailykota.com – Kepala Kota Palu, Nathan Pagasongan, resmi di ambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil () oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, . Acara pengambilan sumpah di laksanakan di Aula Bangsal Garuda kantor wilayah Kemenkumham Sulteng di Jalan Dewi Sartika pada Rabu, 29 Mei .

Pada kesempatan yang sama, juga di laksanakan pengambilan sumpah pejabat PPNS dari berbagai kabupaten di Sulteng. Serta pejabat antar waktu notaris pengganti.

Pagasongan, dengan NIP 197212251993031005 dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), di angkat sebagai PPNS Satpol PP Kota Palu. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-B.AH.08.01 Tahun tanggal 14 Juli 2023.

Hermansyah Siregar menjelaskan PPNS adalah yang di beri wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Secara teknis, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik . Sedangkan secara administratif berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Berdasarkan Pasal 9 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, calon PPNS wajib di lantik sebelum melaksanakan tugasnya.

Hermansyah juga mengingatkan bahwa PPNS harus menjadi aparat yang di cintai masyarakat dan tidak di takuti. Mereka akan menghadapi banyak tantangan dalam tugas penegakan hukum, sehingga prinsip tanggung jawab dan amanah perlu terus di tingkatkan. PPNS harus terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung penegakan hukum.

Satpol PP di bentuk untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman, serta melindungi masyarakat. Ditjen AHU sebagai pembina PPNS di seluruh Indonesia telah meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan.

Di , terdapat 73 PPNS yang terus berupaya menjunjung tinggi hukum. Peran penyidik sangat strategis dalam sistem peradilan pidana, dan mereka adalah pintu gerbang utama dalam upaya penegakan hukum.

Notaris pengganti yang baru di lantik di harapkan memiliki integritas tinggi dan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada. Mereka juga di harapkan untuk selalu mematuhi perintah dan masukan dari majelis pengawas. (hn/*)