JAKARTA, DAILYKOTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data MBG per 10 Juli 2026, sesuai surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan mengingat batas waktu pendataan telah berakhir, sekaligus di tengah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kritik tajam dari MBG Watch terkait tata kelola program senilai Rp170 triliun ini.
Keputusan penghentian pendataan MBG ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung RI. Penghentian ini tidak lantas menghentikan proses hukum, sebab data yang telah terkumpul akan tetap digunakan untuk penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola MBG. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN), terkait kasus ini.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melakukan duplikasi penegakan hukum terhadap kasus yang telah ditangani Kejaksaan Agung. KPK memilih fokus pada supervisi dan kajian tata kelola MBG sejak Juni hingga Juli 2026. Dalam kajiannya, KPK menemukan delapan kelemahan mendasar dalam tata kelola MBG yang berpotensi rawan korupsi, seperti regulasi tidak memadai dan lemahnya transparansi dalam program ini.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain. Fokus kami pada kajian dan rekomendasi perbaikan tata kelola MBG,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat MBG Watch melayangkan kritik keras terhadap program tersebut. Koordinator MBG Watch, Media Wahyudi Askar, menyoroti keterlibatan aparat Polri, TNI, dan yayasan besar dalam pengelolaan dapur MBG. Menurut MBG Watch, praktik ini menciptakan rente dan menyulitkan penghentian program, meskipun ada penghentian pendataan MBG oleh Kejagung.
“Itu kenapa kami bilang, hentikan saja program ini. Pengelolaan dapur MBG oleh vendor besar terafiliasi TNI-Polri menciptakan rente dan melenceng dari tujuan teknokratis pengentasan stunting,” kata Media Wahyudi Askar, Koordinator MBG Watch.
Dengan anggaran nasional mencapai Rp170 triliun untuk tahun 2025-2026, program MBG kini berada di persimpangan. Penghentian pendataan MBG oleh Kejagung menjadi babak baru. Laporan MBG Watch yang memaparkan data dapur dikelola Polri, TNI, dan yayasan seperti Muhammadiyah, menambah kompleksitas permasalahan. Ini menunjukkan bahwa isu MBG bukan hanya soal gizi, tetapi juga melibatkan dimensi penegakan hukum, pengawasan anggaran, dan kepentingan politik yang signifikan.