– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () telah melakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Bantuan Hukum bersama lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulawesi Tengah. Senin, 9 Oktober .

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) , , bersama lima OBH, yaitu Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU-Perempuan ), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tentena, Posbakumadin , Yayasan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Sulteng, serta Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sulawesi Tengah.

Dalam acara ini, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas Muhammad Said, Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak. Kakanwil menjelaskan bahwa penandatanganan addendum ini dilakukan karena terdapat perubahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum, baik penambahan maupun pengurangan.

“Kegiatan hari ini merupakan hasil konkret dari sama dalam pelaksanaan bantuan hukum kami, di mana dua organisasi bantuan hukum mendapatkan penambahan anggaran untuk litigasi, dan dua organisasi bantuan hukum mendapatkan penambahan anggaran untuk non-litigasi. Ini akan membantu kami memberikan bantuan hukum yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil memberikan semangat kepada OBH yang mengalami pengurangan anggaran baik untuk litigasi maupun non-litigasi, dan meminta mereka untuk tetap bersemangat dalam kegiatan bantuan hukum.

“Kami berharap agar kalian tidak berkecil hati dan tetap termotivasi untuk menjalankan kegiatan bantuan hukum dengan lebih optimal di masa mendatang,” tambahnya.

Sebagai penutup, Kakanwil berharap agar semua OBH dapat terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk memastikan bahwa semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mendapatnya secara tepat dan jelas.

“Mari kita berkolaborasi bersama, memastikan bahwa prinsip Equality Before The Law, di mana setiap orang dianggap sama di mata hukum, dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)