dailykota.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi untuk debat capres dan cawapres dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Debat di jadwalkan pada tanggal 12 Desember 2023. 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Setiap debat akan memfokuskan pada tema yang berbeda, mencakup aspek hukum, pertahanan, ekonomi, energi, dan teknologi informasi. Ketentuan ini mencerminkan upaya KPU untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyatakan jadwal debat capres akan di gelar tiga kali dan debat cawapres di adakan dua kali. Ia menjelaskan Pasangan capres-cawapres di harapkan hadir di setiap sesi debat. Dengan proporsi bicara yang berbeda. Di mana debat capres lebih menitikberatkan pada capres untuk menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan.
Idham Holik menekankan bahwa format ini tidak bertentangan dengan peraturan pemilu yang berlaku. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu,” ujar Idham saat konferensi pers. Sabtu, 2 Desember 2023.
Dengan adanya jadwal resmi debat capres-cawapres ini, di harapkan masyarakat dapat lebih mendalam dalam memahami visi dan misi. Serta program pencalonan dari setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Debat-debat ini di anggap sebagai sarana pendalaman yang penting dalam menilai kemampuan dan kompetensi para calon pemimpin negara.
Menyikapi perubahan format debat, calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa ia akan mengikuti keputusan KPU. Gibran, yang merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo, menjelaskan bahwa perubahan format tidak membuatnya takut untuk berdebat antar cawapres.
“Ya silakan, ya. Silakan beropini,” kata Gibran dengan santai. (*)