dailykota.com – Badan Pengawas () Provinsi Sulawesi Tengah () secara resmi akan mengajukan laporan dan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulteng. Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkait tuduhan yang di lontarkan oleh salah satu Komisioner . Kejadian ini terjadi pada Selasa, 5 Maret . Saat terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih berlangsung, dan insiden terjadi di luar ruangan rapat Pleno.

Anggota KPU Sulteng, , di duga melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada anggota , Fadlan. Dengan mengatakan, “Kenapa kamu masuk ke ruangan ketua, apa yang ingin kalian lakukan lebih lanjut?”

Fadlan menanggapi tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa ia tidak menerima tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai tuduhan yang tidak netral.

“Tolong hindari menggunakan kata-kata seperti itu, itu sangat sensitif,” tegas Fadlan.

“Anda sudah beberapa kali menyebabkan masalah dan kekacauan di antara komisioner KPU Provinsi Sulteng,” tambahnya.

Pada saat itu, Fadlan hendak menggunakan fasilitas toilet di ruang ketua KPU Sulteng, yang sering di gunakan sebagai ruang transit selama kegiatan Pleno tingkat Provinsi. (*)