dailykota.com PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan membatasi jumlah simpatisan yang di perbolehkan masuk ke kantor KPU selama proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menjelaskan hal ini di ruang kerjanya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Iskandar, berdasarkan kesepakatan bersama, maksimal 60 orang akan di izinkan masuk, termasuk pasangan calon. Dari jumlah tersebut, 27 orang, termasuk pasangan calon, akan di arahkan ke tempat pendaftaran di lantai atas. Sementara sisanya di minta menunggu di luar.
“Kami menyediakan live streaming dan TV LED agar simpatisan bisa menyaksikan langsung proses pendaftaran,” kata Iskandar.
Untuk media, KPU memberikan akses masuk hanya selama proses pendaftaran berlangsung. Setelah itu, wartawan di minta menunggu di luar untuk melakukan wawancara.
Iskandar juga menambahkan bahwa KPU telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk proses pendaftaran. Termasuk rencana simulasi yang melibatkan tahapan penyambutan pasangan calon sebelum mereka melakukan pendaftaran resmi.
Mengenai pasangan calon yang akan mendaftar, Iskandar mengonfirmasi bahwa baru satu pasangan yang sudah mengajukan surat resmi. Yaitu Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate.
“Sesuai dengan surat yang masuk, mereka akan mendaftar pada 28 Agustus 2024 pukul 10 pagi,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin telah menyatakan secara lisan bahwa mereka akan mendaftar pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024 pukul 11 pagi. Namun, Iskandar menyebut bahwa pihak KPU masih menunggu surat resmi dari pasangan ini.
“Untuk pasangan Muhammad J Wartabone dan Rizal dg Sewang, mereka juga berencana mendaftar pada 28 Agustus. Tapi hingga saat ini surat resminya belum kami terima,” tambahnya.
KPU juga telah menetapkan kesepakatan terkait pengaturan waktu jika ada pasangan yang mendaftar bersamaan. “KPU akan mengatur berdasarkan siapa yang lebih dulu menyerahkan suratnya,” kata Iskandar.
Terkait persiapan lainnya, Iskandar menjelaskan bahwa pihak KPU telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran penggunaan jalan selama tiga hari pendaftaran.
Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, bahwa tahapan pendaftaran dilakukukan selama tiga hari. terhitung sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. (hn)