dailykota.com – Ketua Umum , Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan , sebagai calon wakil presiden. Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) . Di ketahui pasangan Prabowo tersebut merupakan putra sulung .

Keputusan di ambil setelah pertemuan final (KIM). Terdiri dari delapan yang mengusung Prabowo sebagai calon presiden. Pengumuman penting dalam dunia politik Indonesia, terjadi pada Minggu, 22 Oktober .

Dalam jumpa pers, Prabowo Subianto menyampaikan Koalisi Indonesia Maju secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo dan Gibran. Sebagai capres dan cawapres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029. Pengumuaman tersebut ketum masing-masing dan sekjen masing-masing partai pendukung.

Keputusan ini menandai langkah strategis dalam politik Indonesia. Gibran Rakabuming Raka masih berusia sangat muda, yakni berusia 36 tahun.

Pilihan tersebut terkait dengan putusan Senin, 16 Oktober 2023. Memberikan ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Koalisi Indonesia Maju (KIM), sebagai pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024, telah resmi menyatakan dukungannya.

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, mengungkapkan legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi di gugat secara hukum. Melalui UU MK (Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) dan peraturan (Komisi Pemilihan Umum).

Dari sisi politik, dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif. Untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.

Keputusan ini akan mempengaruhi dinamika politik dalam persiapan menuju Pilpres 2024 dan menandai awal dari pertarungan politik yang akan datang.