dailykota.com PALU – DPRD Provinsi (Sulteng) menerima aspirasi massa aksi Forum Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) yang mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reforma agraria serta meninjau ulang izin perusahaan yang terlibat . Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di halaman kantor .

Dalam aksi itu, mahasiswa menyoroti masih berlarutnya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan di sejumlah wilayah, seperti Morowali, , Moutong, dan Tolitoli. Mereka meminta DPRD memastikan pelaksanaan reforma agraria tidak menyimpang dari tujuan utama: menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Wakil , H. Ishak, yang menerima perwakilan massa, menegaskan bahwa reforma agraria harus benar-benar berpihak pada rakyat dan tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif.

“Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah. Ini soal keadilan sosial dan kepastian hukum. Pemerintah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” tegasnya.

Komisi III yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan juga menyoroti perusahaan yang diduga melanggar batas konsesi, merambah kawasan hutan, serta mengabaikan hak masyarakat adat. DPRD menyatakan siap memanggil instansi teknis dan perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi.

“Kami mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, , dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dievaluasi,” tambah Zainal.

Selain meminta penataan ulang izin perusahaan, DPRD juga mendesak pemerintah mempercepat pendataan tanah hasil reforma agraria, memastikan status kepemilikan jelas, dan memberikan pendampingan agar lahan yang diterima masyarakat bisa dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

DPRD menilai integrasi reforma agraria dengan program pemberdayaan masyarakat menjadi kunci dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan di pedesaan.

“Kami berharap evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas, termasuk pencabutan izin harus dilakukan demi keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” tutup Zainal.