dailykota.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, H. Suryanto, mengkritisi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait peraturan daerah (perda) retribusi labuh jangkar. Ia mempertanyakan apakah retribusi tersebut akan di masukkan ke dalam pajak atau di atur melalui perda tersendiri.
Selain itu, H. Suryanto juga menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait alokasi dana bagi hasil. Ia menilai tidak sesuai dengan harapan. Terutama di wilayah Sulawesi Tengah yang di anggap sebagai pemilik wilayah. Hal tersebut di ungkapkan H. Suryanto saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. Kamis, 9 November 2023.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perhubungan, Cpt Jaja, menjelaskan bahwa izin penarikan labuh jangkar terkait retribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah memperoleh izin yang rasional dari pemerintah. Pihaknya menekankan bahwa kewenangan terkait pelabuhan, baik pelabuhan utama, regional, maupun lokal, secara hirarki melekat pada pemerintah pusat.
Cpt Jaja menambahkan bahwa inovasi terkait penarikan retribusi di sektor kepelabuhanan hanya dapat di lakukan pada skala lokal atau regional. Namun, hal tersebut memiliki ketentuan bahwa pelabuhan tersebut harus di buat dan di kelola oleh daerah itu sendiri. Dengan cakupan berlaku hanya antar lintas kabupaten dan tidak mencakup lintas provinsi atau skala nasional.
“Sampai saat ini, belum ada daerah yang menerapkan masalah retribusi labuh jangkar, dan hal tersebut masih berada di bawah kewenangan pusat,” ujar Cpt Jaja. (hn/*)