PALU, DAILYKOTA – Tidak semua warga memiliki kemampuan untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyusun landasan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum.
Komisi I DPRD Sulteng mengawali proses tersebut dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Palu, Senin, 12 Oktober 2026.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, memimpin langsung pembahasan yang melibatkan pimpinan dan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, organisasi perangkat daerah, instansi terkait, serta Sekretariat DPRD.
FGD tersebut menjadi tahapan penting untuk menghimpun pandangan dan masukan sebelum DPRD merumuskan substansi Ranperda. Pembahasan mencakup aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Bartholomeus menekankan pentingnya naskah akademik yang komprehensif agar regulasi bantuan hukum memiliki landasan kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum.
Menurutnya, aturan tersebut perlu menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses bagi masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum.
Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan bantuan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, Komisi I ingin memastikan setiap masukan mendapat kajian mendalam. Dengan begitu, rancangan regulasi memiliki arah kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Sulteng untuk mendorong produk hukum daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jika proses penyusunannya berjalan sesuai tahapan, Ranperda Bantuan Hukum diharapkan dapat memperkuat akses warga Sulawesi Tengah terhadap layanan dan pendampingan hukum. *

