dailykota.com – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin Hafid, memimpin rombongan Komisi IV dalam konsultasi rancangan peraturan daerah () tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumat, 9 Mei 2025.

Konsultasi ini bertujuan memperkaya substansi Raperda yang tengah di bahas di DPRD Sulteng dengan menggali masukan langsung dari kementerian teknis terkait. Rombongan diterima oleh Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga Kemenaker, Dicky Riswana dan Abdul Azis Jabbar. Sementara di Kemendagri, rombongan di sambut Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, bersama jajaran.

Dalam pertemuan di Kemenaker, Syarifuddin membuka diskusi dengan menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah industri seperti Morowali. Ia mengungkapkan, meskipun jumlah pekerja di perusahaan seperti mencapai ratusan ribu orang, namun upah di nilai masih sangat rendah dan fasilitas kesehatan yang tersedia belum memadai.

“Bayangkan, hanya tersedia klinik bagi ratusan ribu pekerja dengan risiko kerja tinggi. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Syarifuddin.

Tak hanya itu, Syarifuddin juga menyinggung soal dominasi tenaga kerja asing () yang di nilai tidak seimbang dengan tenaga kerja lokal, serta minimnya akses pengawasan dari DPRD ke perusahaan-perusahaan tambang besar.

Diskusi pun mengerucut pada pentingnya penguatan regulasi yang mengedepankan perlindungan dan kesejahteraan pekerja lokal. Anggota Komisi IV, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, menyoroti minimnya jumlah tenaga pengawas di daerah, dan mempertanyakan peran Kemenaker dalam menyiapkan bagi tenaga fungsional pengawasan.

Sementara itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah, dari Fraksi PKS, menekankan pentingnya keberadaan kantor cabang perusahaan di daerah.

“Kalau semua kantor pusat hanya ada di Jakarta, bagaimana masyarakat bisa mengakses layanan ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan?” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar Raperda memuat ketentuan persentase wajib tenaga kerja lokal dibanding TKA sebagai bentuk afirmasi kebijakan daerah.

Pertanyaan juga datang dari , Abdul Rahman, dan , yang menyinggung perlunya kejelasan dalam mengatur buruh migran serta rasio ideal tenaga pengawas dalam mendampingi tenaga kerja di lapangan.

Pada sesi konsultasi kedua di Kemendagri, pembahasan lebih mengerucut pada aspek legal formal dan teknis penyusunan produk hukum daerah. Imelda menekankan pentingnya harmonisasi Raperda dengan sedikitnya delapan Peraturan Gubernur yang relevan, serta perlunya penguatan pada aspek sanksi pidana dan administratif.

“Kompleksitas masalah ketenagakerjaan di Sulteng memerlukan terobosan baru dalam penyusunan regulasi. Banyak perda serupa di daerah lain, namun belum menyentuh kondisi riil seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah,” kata Imelda.

Ia memastikan pihak Kemendagri akan menelaah kembali materi Raperda sebelum memberikan final, agar produk hukum tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tidak menjadi regulasi yang mandul. *