PALU, DAILYKOTA – Mendapatkan keadilan tidak seharusnya hanya menjadi hak masyarakat yang mampu membayar jasa pendampingan hukum. Prinsip kesetaraan akses inilah yang menjadi perhatian DPRD Provinsi () dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah () tentang Bantuan Hukum.

Untuk memperkuat dasar pembentukan regulasi tersebut, Komisi I menggelar Focus Group Discussion () penyusunan naskah akademik di Gedung B, Sekretariat , Palu, Senin, 12 Oktober 2026.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, , memimpin pembahasan yang diikuti anggota Komisi I, anggota , , perwakilan dan instansi terkait, serta unsur Sekretariat DPRD.

Dalam forum itu, Bartholomeus menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus dilakukan secara menyeluruh agar Ranperda Bantuan Hukum memiliki dasar konseptual, ilmiah, dan yuridis yang kuat.

Regulasi tersebut perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum, sekaligus menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses.

Persoalan akses bantuan hukum menjadi penting karena proses hukum membutuhkan pemahaman terhadap hak, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan pendampingan dapat membantu masyarakat memahami serta memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, FGD tidak hanya membahas aspek penyusunan aturan, tetapi juga menghimpun masukan mengenai kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Komisi I mendorong agar seluruh pandangan yang muncul dalam diskusi dikaji secara mendalam. Hasilnya akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum proses pembentukan Ranperda berlanjut ke tahapan berikutnya.

Melalui regulasi ini, DPRD Sulteng ingin mendorong hadirnya kebijakan daerah yang mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan.

Ranperda Bantuan Hukum diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk memperluas kesempatan warga memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara lebih setara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.