, DAILYKOTA – Badan Pemeriksa (BPK) berencana melakukan pemeriksaan kinerja MK terkait pelayanan peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) periode hingga semester I 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan peradilan konstitusi di (MK) dan memperkuat kepercayaan publik. Rencana pemeriksaan kinerja BPK MK ini akan dimulai setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan () atas MK Tahun 2025 pada 29 Juli 2026.

Fokus utama pemeriksaan kinerja BPK MK adalah mengevaluasi efektivitas penanganan perkara PHPU, efisiensi penggunaan sumber daya Mahkamah, transparansi proses persidangan, dan peningkatan kualitas di bidang peradilan konstitusi. Periode mencakup seluruh penanganan PHPU 2024 hingga semester I 2026. Ini merupakan bagian penting dari agenda pemeriksaan kinerja BPK MK untuk memastikan akuntabilitas.

“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik. Pemeriksaan kinerja BPK MK atas pelayanan PHPU di MK diharapkan mampu memberikan yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi,” kata Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK.

“Kami menyambut baik rencana pemeriksaan kinerja BPK MK ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK, khususnya dalam penanganan perkara PHPU yang sangat krusial bagi demokrasi,” kata Suhartoyo, Ketua MK.

Data internal Mahkamah Konstitusi mencatat sekitar 260 perkara PHPU ditangani pada , dengan alokasi anggaran sekitar Rp 120 miliar dari APBN 2024. Sembilan hakim konstitusi bertanggung jawab menangani perkara-perkara ini, dengan rata-rata durasi penyelesaian antara 30 hingga 45 hari sejak registrasi. Angka-angka ini menunjukkan skala dan kompleksitas pelayanan peradilan PHPU yang menjadi objek audit.

Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan kinerja BPK MK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Langkah audit ini menjadi bagian dari paradigma baru BPK dalam menjadikan audit sebagai instrumen strategis untuk pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar menilai kepatuhan. Dengan demikian, pemeriksaan kinerja BPK MK diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk tata kelola yang lebih baik.***