dailykota.com PALU – KPU Kota Palu mengadakan Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Peserta kegiatan ini terdiri dari 178 ketua dan anggota PPK dan PPS se-Kota Palu.
Acara ini dimoderatori oleh anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dan Haris Lawisi, dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan risiko pelanggaran. Caranya adalah dengan meningkatkan pengetahuan badan adhoc mengenai potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Inti Astutik, yang menjabat sebagai Kasi Pidum, menjelaskan tentang kerawanan tindak pidana pemilihan, seperti politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, mengaku sebagai orang lain, menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon, dan tindakan lainnya yang merugikan proses pemilihan.
Dalam paparannya, Inti Astutik juga menyampaikan tentang kerawanan yang dapat menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, fitnah, hasutan, penghinaan, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, mengganggu keamanan, dan menggagalkan kegiatan pemungutan suara.
Narasumber dari Polresta Palu, Romy S. Gafur, selaku Kabag Ops Polresta Palu, memaparkan materi tentang Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala. Romy menguraikan potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata pada Pilkada 2024.
Potensi gangguan termasuk penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakilnya, berita hoaks, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan, kekurangan, serta tertukarnya logistik, dan netralitas penyelenggara Pilkada.
Ambang gangguan termasuk distribusi logistik, kampanye di luar jadwal, pemungutan, rekapitulasi, dan penetapan hasil suara pilkada, money politics, unjuk rasa, pelantikan, gesekan, dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, serta gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.
Gangguan nyata mencakup penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi terhadap penyelenggara, kampanye terselubung, pelibatan anak-anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, dan isu SARA.