dailykota.com PARIGI — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Parigi Utara. Dalam penggerebekan yang di lakukan Rabu, 9 April 2025, dua sejoli yang di ketahui berstatus pacaran, di tangkap bersama barang bukti sabu seberat 13 gram.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial MS (47) beserta pasangannya.
“Dari tangan MS, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar yang di sembunyikan dalam kantong jaket. Barang bukti langsung kami sita untuk keperluan penyelidikan,” jelas Sumarlin.
Selain sabu seberat 13,12 gram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z, plastik bening kosong, kaca pireks, beberapa lembar tisu, dan uang tunai senilai Rp246.000, seluruh barang bukti kini di amankan di Mapolres Parigi Moutong.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman berat.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk memutus jaringan peredaran gelap ini,” tegas Sumarlin.
Polisi juga mengingatkan warga agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi. Laporan dapat langsung disampaikan ke Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.