dailykota.com – Tim Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) terus menggencarkan pemberantasan peredaran meski di bulan . Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, polisi menangkap tiga pengedar di dua lokasi berbeda dan menyita 100,64 gram .

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam, keterangan persnya, Selasa, 25 Maret 2025, menjelaskan bahwa penangkapan pertama di lakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan , Palu.

Polisi mengamankan AM (31) dan MN (33), masing-masing warga Jalan Kimaja dan Jalan Pandang Jakaya, Palu. Dengan barang bukti 50 gram sabu.

Dua hari berselang, Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 23.00 WITA, polisi kembali meringkus tersangka RO (34) di sebuah homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu.

RO, warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Moutong. Kedapatan membawa 50,64 gram sabu yang di perolehnya dari wilayah Tatanga, Palu. Rencananya, narkotika itu akan di edarkan ke Kecamatan Sausu, .

AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

“Ketiga tersangka saat ini di tahan di Rutan dan di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Perang melawan narkoba akan terus di gencarkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. **