dailykota.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Palu melaksanakan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK), termasuk baliho, spanduk, poster, dan stiker. Sabtu, 11 November 2023.
Proses penertiban APK di mulai pukul 10 pagi menggunakan dua mobil truk milik SatpolPP, menyisir jalan Veteran hingga perempatan lampu merah, menuju jalan Tamrin, dan berakhir di jalan Setia Budi. Kegiatan penertiban akan di lanjutkan Minggu pagi, 12 November 2023.
APK seperti Baliho yang kondisi nya baik di simpan di kantor SatpolPP. Dengan harapan agar partai politik atau calon legislatif masih dapat menggunakannya pada masa kampanye mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid menjelaskan bahwa penertiban di lakukan sesuai ketentuan PKPU 15 tahun 2023. Fokusnya adalah alat peraga kampanye yang memuat ajakan kampanye dan berasal dari partai politik. Selain APK, juga di lakukan penertiban terhadap bahan kampanye, seperti poster yang terpasang di dinding. Poster di anggap melanggar karena belum memasuki masa kampanye dan mengganggu ketertiban umum.
Agussalim mengingatkan partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Agar dapat di gunakan kembali pada tanggal 28 November nanti. Bawaslu telah mengirim surat kepada partai terkait jadwal penertiban pada tanggal 4 hingga 27 November 2023.
“Kami masih menyurati partai, agar alat peraga yang berbayar untuk di ganti atau di turunkan. Beberapa sudah ada yang menurunkan, tapi masih banyak yang belum menurunkan,” kata Agussalim.
Kepala SatpolPP Kota Palu Nathan menegaskan bahwa penertiban di lakukan oleh Bawaslu di bantu oleh SatpolPP. Ia mengakui jika sejak 4 November hingga 5 November sudah menertibkan sekitar 500 lebih APK. Dan merupakan penertiban ketiga kalinya. (hn)