JAKARTA, DAILYKOTA – Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap III pada Senin, 20/07/2026, untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan bantuan periode Juli sampai September ini menyasar 18 juta keluarga penerima manfaat secara nasional.
Penyaluran bantuan dilakukan secara terintegrasi melalui Bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan e-Warong. Pemerintah juga memaksimalkan penggunaan aplikasi Cek Bansos serta portal Perlinsos Digital untuk transparansi data. Sistem ini memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
“Data terbaru dari BPS sudah kami terima. Sekarang kami sedang cleansing. Insya Allah dalam dua sampai tiga hari ini selesai, dan paling tidak tanggal 20 Juli sudah mulai disalurkan,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai, nominal yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan. Pada pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap III kali ini, keluarga penerima manfaat akan menerima total Rp600.000 untuk periode tiga bulan sekaligus.
Kategori nominal Program Keluarga Harapan bervariasi mulai dari Rp225.000 untuk anak SD hingga Rp750.000 bagi ibu hamil atau anak usia dini. Sementara itu, lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
“Ada keluarga penerima manfaat yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima, dan ada pula penerima baru yang ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran data,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Kebijakan ini mengacu pada Kementerian Sosial melalui Permensos No. 3/2025 tentang pemutakhiran data sosial ekonomi. Langkah ini mengakibatkan adanya 475.821 keluarga penerima manfaat baru yang menggantikan mereka yang sudah dianggap mampu atau meninggal dunia.
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan Bansos PKH dan BPNT Tahap III secara mandiri melalui telepon genggam. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi resmi atau mengakses laman Perlinsos Digital menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga yang valid.