PALU, DAILYKOTA – Banyaknya peraturan daerah tidak otomatis menjamin persoalan masyarakat terselesaikan. Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD (Sulteng) menegaskan setiap rancangan peraturan daerah () harus memiliki urgensi, dasar kewenangan yang jelas, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Pimpinan , Lalusu, dalam Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, Senin, 2 November 2026.

Sri menekankan, DPRD tidak akan menerima seluruh usulan Ranperda begitu saja. Setiap rancangan harus melalui kajian untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan dapat diterapkan.

Menurutnya, pembentukan Perda bukan sekadar mengejar jumlah produk hukum. Regulasi harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan, mendukung pembangunan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Propemperda Sulteng 2027 memuat delapan Ranperda di luar daftar kumulatif terbuka. Lima di antaranya merupakan prakarsa DPRD, sedangkan tiga lainnya berasal dari Pemerintah Daerah.

Delapan rancangan tersebut meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan , penyelenggaraan , tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta bantuan hukum.

Selain itu, terdapat rancangan mengenai perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Propemperda tersebut juga mencakup tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka, yakni terkait Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD 2027, dan Pertanggungjawaban .

Dalam sosialisasi itu, Bapemperda turut membahas pentingnya analisis kebutuhan Perda. Tenaga Ahli Bapemperda, Asri Lasatu, menjelaskan bahwa setiap usulan harus sesuai kewenangan daerah, mempertimbangkan kemampuan pemerintah, serta menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Proses penyusunan juga perlu melibatkan masyarakat melalui penjaringan aspirasi, kuesioner, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, dan wawancara.

Sri mengapresiasi keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam proses tersebut. Masukan berbagai pihak dinilai penting agar substansi regulasi lebih tepat sasaran.

Melalui sosialisasi ini, Bapemperda berharap penyusunan Propemperda 2027 tidak berhenti pada daftar rencana legislasi, tetapi menghasilkan regulasi yang relevan, realistis, dan memberikan dampak bagi masyarakat Sulawesi Tengah.