dailykota.com PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan sejumlah persoalan krusial terkait reforma agraria saat menerima kerja di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, 22 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah. Dalam penyelesaian yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Di dampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah , Gubernur menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI yang kembali melakukan kunjungan ke Sulawesi Tengah. Ia menegaskan, reforma agraria menjadi salah satu isu strategis yang terus di dorong pemerintah daerah melalui berbagai kebijakan pembangunan.

“Reforma agraria sudah kami integrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program ini mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan ,” jelas Anwar Hafid.

Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk satuan tugas khusus guna mempercepat penyelesaian konflik secara lintas sektor.

Data pemerintah menunjukkan terdapat sedikitnya 63 kasus konflik agraria dengan luasan mencapai sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga. Konflik ini sebagian besar terjadi di sektor kelapa sawit. Terutama pada perusahaan yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha () yang sah.

Selain itu, sejumlah perusahaan di sebut belum menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, sehingga memicu ketegangan di lapangan. Bahkan, tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sebagian lainnya telah berizin namun tidak aktif.

Persoalan juga merambah sektor pertambangan, di mana terjadi tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan milik masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh minimnya transparansi dalam proses kompensasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Izin seharusnya hanya untuk pemanfaatan bawah permukaan, bukan penguasaan lahan. Ini yang sering menimbulkan konflik,” tegasnya.

Tak hanya itu, konflik juga muncul di kawasan transmigrasi dan kebijakan , seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Lahan yang telah lama di kelola masyarakat justru masuk dalam skema bank tanah, sehingga memicu persoalan baru.

Meski menghadapi berbagai tantangan, pemerintah daerah mengklaim telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian melalui pendekatan mediasi dan restorative justice. Upaya ini mulai menunjukkan hasil, termasuk penyelesaian beberapa kasus hukum serta percepatan redistribusi lahan kepada masyarakat.

Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih konkret dari pemerintah pusat, khususnya dalam memperkuat kerangka penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan.

“Kami berharap dukungan pusat semakin kuat agar penyelesaian konflik agraria bisa berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.