dailykota.com – Pemerintah Provinsi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK di lakukan langsung oleh Anwar Hafid, di dampingi Wakil Gubernur . Reny Lamadjido, di Halaman Gedung Pogombo. Rabu, 31 Desember 2025.

Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus di balas dengan kinerja dan kedisiplinan tinggi. Ia menegaskan masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan akan di evaluasi secara ketat.

“Kinerja dan disiplin menjadi penilaian utama. Yang tidak menunjukkan komitmen, akan di hentikan,” tegas Gubernur.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang berharap mendapatkan kesempatan menjadi PPPK. Sehingga setiap pegawai harus menunjukkan tanggung jawab dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Gubernur juga menekankan pentingnya integritas dan etika bagi seluruh , baik PNS maupun PPPK. Ia menegaskan tidak akan memberikan terhadap pelanggaran berat, terutama tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah menyangkut korupsi dan pelanggaran etika berat, tidak ada kompromi,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur mengingatkan agar seluruh PPPK tetap menjaga dan tidak terlibat dalam aktivitas praktis. ASN, kata dia, harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan.

Menutup arahannya, Anwar Hafid mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan momentum penyerahan SK sebagai awal pengabdian yang lebih baik demi kemajuan Sulawesi Tengah dan kesejahteraan masyarakat. */hn