dailykota.com kembali mencuat di Kecamatan Rio Pakava, . Warga dari lima desa—Polanto Jaya, Minti Makmur, Tinauka, Towiora, dan —menuding PT Lestari Tani Teladan (LTT) mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) serta merambah wilayah eks-transmigrasi.

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan Gubernur langsung merespons laporan warga dengan membentuk satgas khusus di bawah kendalinya. Tim ini akan menelusuri riwayat penguasaan lahan dan memastikan hak-hak masyarakat terjamin.

tidak perlu pakai cara intimidatif, itu sudah bukan zamannya. Pemerintah harus hadir, baik secara hukum maupun moral. Tanah dan air ini milik rakyat,” tegas Eva, Selasa, 19 Agustus 2025.

Eva mengingatkan, sesuai Permentan, 20 persen konsesi HGU wajib di berikan kepada masyarakat. Ia meminta anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, untuk mendorong penyelesaian kasus ini di tingkat pusat.

Longki Djanggola menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, penyelesaian konflik harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Politisi Gerindra itu bahkan sudah turun langsung ke lokasi untuk mendengar aduan warga.

“Saya minta semua pihak, terutama perusahaan, punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini. Duduk bersama, cari jalan keluar, dan jalankan sesuai hukum. Persoalan ini harus selesai secara jujur, adil, dan memberi manfaat bagi semua pihak,” tegas Longki di Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia juga mengaku telah menyampaikan kasus ini ke Kementerian dengan penekanan agar hak-hak masyarakat tidak di abaikan.

Kepala Desa Minti Makmur, Kasnudin, mengungkapkan kembali tragedi 2004 saat warga, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi korban kekerasan akibat .

“Kalau karena kami memilih tanah ini lalu direpresi, tunjukkan undang-undangnya! Saya lihat rakyat saya menderita, saya siap mengembalikan tanah ini kepada mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Sekdes Polanto Jaya, Riyadi, menyoroti adanya tumpang tindih sertifikat. Menurutnya, lahan yang sejak 1990-an di kelola warga dengan SHM justru masuk area HGU PT LTT berdasarkan peta terbaru.

“Ada sekitar 254 hektare milik PT LTT yang berdiri di luar HGU, masuk lahan bersertifikat warga,” jelas Riyadi.

menegaskan, jika terbukti ada tumpang tindih antara SHM dan HGU tanpa hak oleh masyarakat, HGU bisa di batalkan. “SHM dan HGU tidak boleh tumpang tindih. Harusnya hanya ada satu sertifikat di atas satu bidang tanah,” tegas perwakilan BPN.

Direktur PT LTT, Agung, menyatakan pihaknya siap turun ke lapangan untuk memverifikasi data dan menghindari kesalahpahaman.

“Kami sudah punya data ganti rugi dan kompensasi. Silakan warga pemegang SHM kumpulkan datanya. Nanti kita sinkronkan dengan data perusahaan dan serahkan ke Pemda Donggala,” ujarnya.

HGU PT LTT berlaku sejak 2007 hingga 2029. Agung menegaskan tidak ada masalah dengan lahan eks Letawa dan berharap situasi tetap kondusif.

Asisten I Pemda Donggala, Moh. Yusuf Lamakampali, menegaskan penyelesaian akan dilakukan bertahap. “Langkah kita step by step. Cari solusi percepatan yang adil untuk semua pihak,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, pusat, dan DPR RI. Satgas Penyelesaian Konflik Agraria dijadwalkan memanggil semua pihak untuk mencari titik temu penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat. *