dailykota.com PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan investasi trading, menangkap 21 pelaku di sebuah ruko berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Palu, pada Jumat (17/1/2025). Dari jumlah tersebut, dua pelaku masih berstatus di bawah umur.
Sindikat ini menargetkan korban warga negara Malaysia. Dengan modus operandi investasi trading yang di jalankan melalui perangkat ponsel.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 37 unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif selama seminggu oleh Tim Subdit III Bantek. Kami melakukan surveilans dan menangkap para pelaku saat mereka sedang aktif melakukan penipuan online,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (20/1/2025).
Sebagian besar pelaku berasal dari Sulawesi Selatan. engan 19 orang teridentifikasi, antara lain MR (19), MF (16), MA (26), dan IR (15). Dua pelaku lainnya, MS (27) dan AM (19), merupakan warga Palu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jaringan yang di peroleh Ditressiber Polda Sulteng. Kemudian mengarahkan tim untuk melakukan pemantauan dan penindakan di lokasi kejadian.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui jumlah korban dan jaringan pelaku lainnya. Para pelaku saat ini di tahan di Rutan Polda Sulteng dan akan di kenai Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Djoko.
Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi berbasis online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.