dailykota.com – Sebanyak 89 Sertifikat Hak Milik di serahkan kepada masyarakat penghuni Hunian Tetap (Huntap). Merupakan korban alam tahun . Penyerahan sertifikat, merupakan tahap dua. Dari pembangunan Huntap yang di lakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Kelurahan Duyu, pada Kamis, 26 Oktober .

Dari total 230 unit Huntap Duyu yang di bangun oleh Kementerian PUPR untuk para korban bencana alam, seperti , Tsunami, dan , sekitar 40-an masyarakat masih menunggu penyerahan sertifikat. Penyerahan sertifikat di lakukan secara bertahap dengan upaya untuk memberikan hak kepemilikan Huntap kepada masyarakat yang belum menerima sertifikat.

, Hadianto Rasyid, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada penerima. Ia mengingatkan masyarakat Huntap Duyu untuk memahami aturan kompleks Huntap, termasuk keamanan dan kebersihan kompleks perumahan.

“Kompleks ini memiliki aturan main yang harus di ikuti. Termasuk masalah keamanan dan kebersihan,” ujar .

Selain itu, Wali Kota juga mengajak masyarakat Huntap setempat untuk membayar sampah sebesar Rp35 ribu per bulan. Bagi mereka yang tidak mampu kata dia, di harapkan melaporkan diri ke Kelurahan. Agar dapat di masukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dengan begitu, pembayaran retribusi sampah akan di turunkan menjadi Rp10 ribu per bulan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS,” kata Wali Kota.

Wali Kota mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dan memanfaatkan bangunan Huntap sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. (hn/*)