JAKARTA, DAILYKOTA – DPR RI mendesak pemerintah segera mencairkan dana cadangan Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp2 triliun per bulan. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan pelayanan kesehatan bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.
Komisi IX DPR RI menyoroti defisit BPJS Kesehatan yang berpotensi mengganggu pembayaran klaim rumah sakit. “Kami mendorong jangan sampai rumah sakit tidak dibayar lalu akibatnya pelayanan jadi kurang baik”, kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI dalam sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.
Tekanan defisit BPJS Kesehatan menjadi perhatian khusus DPR mengingat jumlah peserta mencapai 285 juta jiwa. “Sekarang BPJS sudah defisit maka Rp20 triliun itu di tahun 2026 baru segera dikeluarkan”, tegas Edy Wuryanto.
DPR mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan hak konstitusional masyarakat miskin atas layanan kesehatan. Fungsi pengawasan parlemen ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Anggota DPR juga meminta perencanaan anggaran 2027 mempertimbangkan sustainability BPJS Kesehatan. Transparansi penggunaan dana cadangan menjadi fokus pengawasan untuk mencegah ketidakpuasan publik.