PALU, DAILYKOTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ () untuk memperbaiki tata kelola pertanahan. Kolaborasi strategis ini bertujuan sebagai fondasi peningkatan investasi daerah dan pelayanan publik, yang disepakati dalam rapat koordinasi pada 29 Juli 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor . Forum penting ini dihadiri oleh Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dr. Reny Lamadjido, seluruh kepala daerah kabupaten/kota, jajaran KPK, serta perwakilan ATR/BPN.

Gubernur Anwar Hafid menyatakan kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi syarat utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah. Ia menyoroti bahwa berbagai rencana investasi berpotensi tertunda apabila persoalan status lahan belum memiliki kejelasan hukum yang memadai.

Anwar Hafid juga menyebut bahwa pembenahan layanan pertanahan harus menjadi perhatian bersama. Masih terdapat keluhan masyarakat mengenai lamanya proses penerbitan , persepsi biaya pengurusan yang tinggi, hingga kurangnya transparansi pelayanan dalam tata kelola pertanahan.

“Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan pertanahan berjalan cepat, terbuka, dan memberikan kepastian hukum sehingga mampu mendukung daerah,” kata Gubernur Anwar Hafid.

Selain fokus pada dorongan investasi, Pemprov Sulawesi Tengah juga berupaya keras meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah. Upaya ini diwujudkan melalui percepatan sertifikasi aset daerah serta penguatan kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di setiap wilayah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa pembenahan administrasi pertanahan tidak hanya berfungsi sebagai langkah pencegahan korupsi yang efektif. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai peluang signifikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () melalui optimalisasi aset.

Salah satu strategi utama yang didorong oleh KPK adalah penyelarasan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Edi Suryanto menyebut, sinkronisasi data tersebut akan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi objek pajak yang belum tercatat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono menambahkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam sertifikasi aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, proses pendaftaran pertama aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga daerah hanya menanggung biaya operasional lapangan.

ATR/BPN juga menawarkan berbagai bentuk kerja sama kepada pemerintah daerah. Ini meliputi penyusunan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan ke dalam tata ruang, hingga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan untuk membantu pemetaan bidang tanah secara lebih akurat.

Melalui sinergi kuat antara Pemprov Sulteng, KPK, dan ATR/BPN ini, diharapkan pelayanan tata kelola pertanahan semakin transparan, kepastian hukum meningkat, dan investasi di Sulawesi Tengah dapat berkembang lebih cepat dan berkelanjutan.