JAKARTA, DAILYKOTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap III tahun 2026 yang krusial bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Penyaluran Bansos Agustus 2026 ini, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), serta bantuan pangan beras 10 kg, bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Masyarakat kini dapat mengecek status penerima manfaat secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Penyaluran Bansos Agustus 2026 ini akan berlangsung mulai akhir Juli hingga September 2026 di seluruh wilayah Indonesia, diprakarsai oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Berbagai jenis bantuan tersebut didistribusikan melalui Bank Himbara, PT Pos Indonesia, serta e-warong yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini memastikan bantuan dapat diakses oleh keluarga penerima manfaat secara efektif dan efisien.
Secara rinci, nominal bantuan Bansos Agustus 2026 untuk PKH bervariasi. Ibu hamil/nifas dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap, sementara anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA Rp500.000. Lansia 70 tahun ke atas dan disabilitas berat juga mendapatkan Rp600.000. Untuk BPNT, penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan bantuan antara Rp225.000 hingga Rp1.000.000 per siswa sesuai jenjang pendidikan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) iurannya ditanggung penuh pemerintah. Serta, bantuan pangan beras sebesar 10 kg per bulan juga disalurkan untuk 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juli hingga September 2026 sebagai bagian dari Bansos Agustus 2026.
Data terbaru hingga akhir Juli 2026 menunjukkan lebih dari 18 juta KPM telah terdaftar untuk PKH dan BPNT, sementara 33,24 juta KPM menerima bantuan beras. Penerima manfaat diprioritaskan pada desil 1-4 (sangat miskin hingga rentan miskin), dengan desil 5 dapat diusulkan untuk PBI JKN. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos No. 3/2025 menjadi dasar utama penetapan penerima Bansos Agustus 2026.
“Setiap triwulan pasti ada perubahan penerima manfaat. Ada yang tetap menerima, ada yang keluar, dan ada penerima baru hasil pemutakhiran data BPS,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
“Masyarakat tidak perlu ke Dukcapil untuk mengubah desil. Cukup melalui aplikasi Cek Bansos, data akan terintegrasi dengan DTSEN,” tambah Saifullah Yusuf.
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Bansos Agustus 2026, masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah secara online. Caranya adalah dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, isi kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.
Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, login menggunakan NIK dan data KTP, lalu pilih menu “Cek Bansos”. Aplikasi ini juga memungkinkan pemutakhiran data atau pengubahan desil secara online, tanpa perlu datang ke Dukcapil. Fitur ini mempermudah proses penerimaan Bansos Agustus 2026.
Kesimpulannya, penyaluran Bansos Agustus 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi jutaan masyarakat. Dengan integrasi aplikasi Cek Bansos dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), proses pengecekan status penerima maupun pemutakhiran data menjadi lebih mudah dan transparan, memastikan bantuan tepat sasaran.