, DAILYKOTA resmi menetapkan . Kuntadi sebagai Kuntadi Jampidsus baru menggantikan Febrie Adriansyah melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di Kejaksaan Agung pada Rabu (22/07). Kuntadi merupakan jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang dalam membongkar berbagai kasus kelas kakap di Indonesia.

Proses penetapan Kuntadi Jampidsus baru ini berawal dari usulan ST Burhanuddin yang kemudian dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Kehadiran Kuntadi diharapkan mampu memulihkan integritas Korps Adhyaksa setelah pejabat sebelumnya terseret dalam pusaran kasus hukum. Sebagai jaksa karier sejak tahun 1996, ia telah menduduki berbagai posisi penting mulai dari tingkat daerah hingga di Kejaksaan Agung.

“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

“Untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Rekam jejak Kuntadi dalam menangani perkara besar menjadi pertimbangan utama Presiden dalam memilih Kuntadi Jampidsus baru. Ia tercatat pernah memimpin penyidikan kasus korupsi 4G Kominfo dan tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Lulusan Universitas Jenderal Soedirman ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan sebelum dipromosikan.

Dengan ini, Kuntadi Jampidsus baru memikul tanggung jawab besar untuk melanjutkan penuntasan kasus korupsi komoditas emas dan proyek infrastruktur strategis lainnya. Masyarakat menanti langkah tegas dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi ini dalam mengawal uang negara. Transformasi di tubuh Jampidsus menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.