JAKARTA, DAILYKOTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan pendataan Program Makan Bergizi (MBG) di seluruh Kejaksaan Tinggi () se-Indonesia per 10 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah batas waktu pengumpulan data berakhir dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, dengan seluruh data yang telah dihimpun akan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan dalam program tersebut.

Surat penghentian pendataan ini bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), . Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah pendataan bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang menginstruksikan seluruh Kejati untuk menghimpun data terkait yang bermasalah.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini menargetkan jutaan penerima manfaat di dan dapur komunitas. Anggaran program ini dalam APBN 2026 diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun. Dugaan adanya Satuan Pemenuhan () fiktif di beberapa daerah menjadi salah satu alasan utama Kejagung melakukan investigasi terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Seluruh data yang sudah terkumpul akan dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Hingga saat ini, DPR RI belum memberikan sikap resmi terkait penghentian pendataan Program Makan Bergizi Gratis ini. Pihak DPR menyatakan akan menunggu kajian lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai kebijakan tersebut.

“Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat dimintai tanggapan soal surat edaran penghentian pendataan MBG. ***