dailykota.com PALU – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal), mengecam Surat Edaran Bupati Sigi, Mohamad Irwan, yang di anggap melampaui kewenangannya. Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024 itu mewajibkan warga membawa identitas diri saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Bupati Sigi telah melampaui kewenangan yang seharusnya menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sebagaimana di atur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Salmin, Selasa (26/11/2024).
Salmin juga menyoroti instruksi dalam Surat Edaran tersebut, yang meminta camat dan kepala desa memasang spanduk berisi imbauan untuk menggunakan hak pilih pada 27 November 2024. Ia menduga langkah ini memiliki motif politik tertentu.
“Tindakan itu patut di duga sebagai upaya mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya.
Ia menilai, Surat Edaran tersebut tidak memiliki urgensi karena seluruh kewenangan terkait pemilu berada di bawah KPUD. “Langkah ini tidak pantas di lakukan. Penyelenggaraan Pemilu harus berlandaskan pada peraturan yang ada tanpa campur tangan yang melanggar batas kewenangan,” tambah Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengawasi, menelusuri, dan mengkaji keabsahan Surat Edaran ini. Salmin menegaskan, Bawaslu harus memastikan semua pihak mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Kami berharap Bawaslu bertindak tegas agar integritas dan netralitas Pemilu, khususnya di Kabupaten Sigi, tetap terjaga. Langkah ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil,” pungkas Salmin.
Tim BerAmal berharap langkah mereka ini bisa membantu menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis, tanpa adanya intervensi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (*)