dailykota.com – Tim Hukum dan Advokasi Beramal Provinsi Sulawesi Tengah meminta Badan Pengawas () Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencegah kegiatan Dies Natalis Poso yang di rencanakan menggunakan tagline “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K”.

Menduga kegiatan tersebut terkait dengan pasangan calon dan wakil gubernur nomor urut 3. Yang saat ini berkompetisi dalam Pilkada Sulteng.

“Kami menghormati hak dan agenda rutin Universitas Sintuwu Maroso Poso. Namun, penggunaan tagline ‘Sangganipa’ dalam kegiatan ini tampak bersinggungan dengan Paslon nomor urut 3. Terlebih, salah seorang anggota tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sponsor kegiatan ini,” ujar Ketua Tim Hukum . Salmin Hedar. Selasa, 22 Oktober 2024.

Salmin menambahkan jika keterlibatan tersebut terbukti, Universitas Sintuwu Maroso Poso telah terlibat dalam praktis. Padahal seharusnya bersikap independen sebagai institusi pendidikan.

Oleh karena itu, mereka mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah segera mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis.

Tim Hukum Beramal menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi melibatkan pasangan calon tidak boleh di sertai atribut seperti spanduk, baliho, poster, atau bendera.

Hal ini sejalan dengan Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. Jika pelanggaran terjadi, Universitas Sintuwu Maroso Poso di anggap melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas kampanye.

“Kami berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera bertindak dan mengingatkan Ketua Yayasan Universitas Sintuwu Maroso Poso dan Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso agar mematuhi aturan yang ada. Tujuannya agar pemilihan ini dapat berjalan fair dan demokratis,” tambahnya.

Pernyataan ini juga di tegaskan oleh Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman. Yang mendukung langkah menjaga netralitas institusi pendidikan dari politik praktis menjelang . (Tim media Beramal)