dailykota.com PALU – Pemerintah Provinsi bersama Kejaksaan Tinggi resmi menandatangani Nota Kesepahaman () tentang pelaksanaan pidana sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di ruang Polibu, Rabu, 10 Desember 2025, di pimpin langsung , dan Kajati Sulteng .

MoU ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 Ayat 1, yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.

Dengan hadirnya skema pidana kerja sosial, pemerintah berharap penegakan hukum menjadi lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Pelaku tidak hanya menerima hukuman kurungan, tetapi juga diarahkan menjalani aktivitas sosial yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen kuat untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.

“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaksanaan pidana kerja sosial ini,” ujarnya. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan sarana, mekanisme, dan koordinasi lintas sektor agar kebijakan ini berjalan efektif.

Selain penandatanganan di tingkat provinsi, kegiatan ini turut diikuti para bupati/ dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Tengah yang juga melakukan penandatanganan MoU serupa.

Hadir pula Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal penguatan sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan terukur, transparan, dan memberikan dampak bagi masyarakat. ***