dailykota.com PALUKPU Kota Palu telah menetapkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang () di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua , Idrus, mengungkapkan hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 228 tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah berdasarkan Berita Acara Nomor 156/PL.01.8-BA/7271/2024. Minggu, 18 Februari 2024.

Berikut adalah lokasi TPS yang akan menjadi tempat pelaksanaan PSU:

  1. TPS Nomor 41 dan 42 di Kelurahan , Kecamatan Mantikulore
  2. TPS Nomor 11 dan 18 di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore
  3. TPS Nomor 7 di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan
  4. TPS Nomor 9 di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan
  5. TPS Nomor 22 dan 9 di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga
  6. TPS Nomor 17 di Kelurahan Kabonena,

Idrus menyatakan persiapan termasuk pencetakan C Pemberitahuan bertanda khusus PSU sesuai PKPU 25 Tahun . Total untuk sembilan TPS tersebut mencapai 6.527. Dengan rincian suara untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak mengawal PSU. Agar berjalan lancar dan aman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Agussalim mengungkapkan alasan Bawaslu merekomendasikan PSU di sembilan TPS. Hal tersebut lantaran di temukan pemilih dari luar wilayah Kota Palu, ikut menyalurkan hak suaranya tanpa menyertakan formulir pindah memilih.

“Adanya pemilih ber-KTP luar Kota Palu yang diloloskan memilih oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) tanpa disertai Formulir A Pindah Memilih,” jelas Agussalim. (hn/*)