dailykota.com PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah mengagendakan untuk merekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kota. Rapat ini di mulai pada Kamis, 29 Februari , di kantor KPU Kota Palu. Hal tersebut di ungkapkan Idrus, dalam siaran pers KPU. Selasa, 27 Februari.

menjelaskan rapat pleno melibatkan pembacaan berita acara hasil secara bergantian dari setiap kecamatan. Dengan hasil yang tercatat dalam D Hasil Kecamatan. Kemudian, hasil tersebut akan direkapitulasi dari delapan kecamatan. Untuk jenis pemilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi Dapil Kota Palu, dan DPRD Kota Dapil 1 hingga Dapil 4.

“Rekapitulasi kecamatan ini akan di muat dalam D Hasil Kabupaten Kota. Untuk jenis penjajaran PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota,” kata Idrus.

Lebih lanjut, Idrus mengatakan dalam rapat pleno tingkat kota ini, Kota Palu, Saksi Paslon, politik, saksi DPD, dan semua di Kota Palu akan di undang. Rapat tersebut terbuka untuk jurnalis, pemantau terdaftar, institusi terkait, dan masyarakat. Dengan di sediakan sarana live streaming dan layar monitor di halaman kantor KPU Kota Palu.

KPU Kota Palu menegaskan kepada masyarakat bahwa hasil resmi pemilu di Kota Palu masih menunggu rekapitulasi tingkat kota yang di jadwalkan selesai paling lambat pada 5 Maret. Pengumuman hasil resmi akan di lakukan kepada publik pada tanggal 6 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 .

“Masyarakat di imbau untuk menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi dari KPU Kota Palu. Hasil resmi akan di tandai dengan penandatanganan berita acara dan D Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno. Yaitu komisioner , serta di sertai tanda tangan dari saksi-saksi,” Idrus. (hn/*)